Wistleblowing
Whistleblowing System Polres Ogan Ilir adalah aplikasi online yang disediakan oleh Polres Ogan Ilir bagi Anda personil Polres Ogan Ilir yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Kepolisian Resort Ogan Ilir.
Pelaporan Pelanggaran Hukum yang selanjutnya disebut Pelaporan (Whistleblowing) adalah pengungkapan pelanggaran hukum di bidang korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Polri yang dilaporkan secara tertutup, setelah kewajiban untuk menolak perintah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dilaksanakan.
Pelapor Pelanggaran Hukum yang selanjutnya disebut Pelapor (Whistleblower) adalah Pegawai Negeri pada Polri yang melaporkan adanya pelanggaran hukum di lingkungan Polri dan memiliki akses informasi yang memadai dengan didukung oleh paling sedikit satu alat bukti yang sah.
Sebelum melakukan pelaporan, Pelapor yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, wajib untuk mencegah, mengingatkan, menolak perintah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pelapor yang melihat, mendengar, dan mengalami berhak melaporkan terjadinya pelanggaran hukum kepada pejabat yang berwenang.
Laporan yang disampaikan harus memenuhi syarat:
a. fakta dan bukan opini; dan
b. dilengkapi paling sedikit satu alat bukti dokumen.
Dalam hal laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan tidak ditindaklanjuti.
Pelapor berhak:
memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang telah, sedang, dan akan diberikan;
ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
meminta dilakukan pemeriksaan di tempat tersendiri dan di bawah sumpah pada proses penyidikan;
mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
mendapat pendampingan dari pelaksana fungsi pembinaan hukum Polri;
memberikan keterangan tanpa tekanan; dan
bebas dari pertanyaan yang menjerat.
Pelapor yang terlibat pelanggaran hukum berhak mendapatkan:
pengurangan sanksi administratif; dan/atau
pembelaan hukum.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Polres Ogan Ilir akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower.
Polres Ogan Ilir menghargai informasi yang Anda laporkan.
Pelapor yang laporannya terbukti tidak benar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi Wistleblowing, hubungi kami melalui email : sipropampolresoganilir@gmail.com
Format Wistleblowing, silakan salin data di bawah ini :
Nama :
Pangkat :
Nrp :
Kesatuan :
Jabatan :
Telp :
Alamat :
Foto :
Laporan :
Kirim ke email : sipropampolresoganilir@gmail.com