SKTLK

Pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )

Pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )atau yang dulu dikenal dengan Laporan Kehilangan Barang (LKB) adalah salah satu jenis pelayanan di Polri. Dengan melihat perkembangan teknologi yang ada serta pertimbangan efektifitas pelayananan maka Polres Ogan Ilir Polda Sumatera Selatan mencoba memberikan pelayanan SKTLK On Line. Program ini dengan harapan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan melihat efektifitas waktu, tenaga dan biaya.

3 manfaat SKTLK On Line :

  1. Efektifitas waktu yaitu masyarakat tidak perlu membuang waktu untuk harus datang ke kantor polisi untuk membuat SKTLK
    Efektifitas tenaga yaitu masyarakat cukup dari rumah atau kantor untuk membuat SKTLK sehingga tetap dapat melakukan aktifitas lainnya.
  2. Efektifitas biaya yaitu masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi ke kantor polisi hanya untuk membuat SKTLK
  3. SKTLK On Line ini hanya berlaku untuk kehilangan KTP, SIM, kartu ATM, NPWP.

SKTLK On Line dibuka setiap hari senin sampai dengan sabtu pukul 08.00-14.00 WIB untuk data yang diinput setelah pukul 14.00 WIB akan dikirim hasilnya keesekoan harinya.

Untuk mencetak SKTLK On Line agar mempergunakan printer berwarna yang berkualitas baik.