OGAN ILIR,- Satlantas Polres Ogan Ilir mencatat sekitar 2.000 pelanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir setiap hari atau terekam dalam waktu 24 jam.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal. DY, S.H., Mengatakan, Pengendara tidak bisa menghindar karena ada dua titik kamera ETLE yang dipasang di Kabupaten Ogan Ilir dan setiap hari merekam aktivitas lalu lintas. “Kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, Senin 26/06/2023.
Ia mengemukakan, pelanggaran terbanyak terekam kamera yakni, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan Hp saat berkendara, berbonceng 3, sehingga pelanggar langsung terekam oleh kamera etle (tercapture) dan surat pelanggaran lalu lintas akan di kirimkan melalui Kantor Pos Indonesia ke alamat pelanggar lalu lintas tersebut. “Jelasnya
sebagian besar pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan kalangan berusia 16 – 40 tahun, sehingga polisi juga gencar melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas di tingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat, Mahasiswa, Ojek Pangkalan, Bentor dan juga Angkutan umum lainnya serta masyarakat tidak terorganisir lainnya.
“Kami bekerja sama dengan stakeholder dibidang Lalu lintas dan forum Lalu Lintas, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mengimbau sekolah agar tidak mengizinkan siswa membawa motor, khususnya remaja yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM)” ujarnya, pihaknya juga memberikan pembinaan dan penyuluhan, sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan berlalu lintas. (HMS)