OGAN ILIR, Rumah Enjang Sukarna (42) warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Tanjung Pinang, Ogan Ilir dimasuki Pencuri, Kejadian Jumat, 31 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 wib. kemudian melaporkan petistiwa tersebut kepada Polisi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo menerangkan, pada saat kejadian itu korban sedang pergi pasar. Sementara rumahnya dalam keadaan kosong.
“Korban ini memiliki toko atau warung. Ketika korban ke pasar situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memasuki rumahnya,” ungkap Akp Halim. Sabtu, 1 April 2023.
Ditambahkanya, atas peristiwa itu korban kehilangan 10 bungkus rokok serta uang sebesar Rp 495 ribu.
Tak butuh waktu lama dibawah komando Kapolsek, anggotanya berhasil meringkus 2 tersangkanya. Satu diantaranya masih anak dibawah umur.
“Tersangkanya adalah Dimas (18) dan MA (17). Keduanya warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir “ terangnya.
Kedua tersangka dimaksud di amankan Polsek Tanjung Raja ketika berada disalah satu rumah keluarganya di desa mereka. Sekitar pukul 15.00 wib.
Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku memasuki rumah korban dengan memanfaatkan anak kunci rumah yang diletakkan korban di Pertamina tepat didepan rumahnya.
“Satu tersangka memasuki rumah korban dan tersangka lainya mengawasi dari arah hutan dekat rumah korban,” terangnya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa barang curian yang masih utuh di amankan di Mapolsek Tanjung Raja guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka di ancam dengan ancaman pidana sesuai Pasal 363 KUHPidana ancamanaya 7 tahun penjara,” terangnya. ( HMS )