INDRALAYA, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jln.lintas provinsi daerah lebak luhus Desa Tambang Rambang Kec.Rambang Kuang Kab.Ogan Ilir, Kamis (30/07)
Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang berinisial UW (34) warga DSN II Desa Pagar Dewa Kec. Lubai Kab.Muara Enim sedangkan seorang pelaku yg berinisial JY (19) warga BLOK 1 R Desa Pagar Dewa Kec.Lubai Kab.Muara Enim melarikan diri atau DPO dengan identitas korban Lindawati (27) warga Dsn III Desa Tambang Rambang Kec.Rambang Kuang Kab.Ogan ilir
Kapolsek Muara Kuang IPTU Dwi Haryanto mengatakan, “kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang pelaku ini terjadi dengan cara tsk mencegat korban di jalan dalam kebun lalu tsk memukul korban dengan menggunakan alat berupa kayu dibagian punggung belakang sehingga sepeda motor milik korban terbalik dan tsk JY membawa lari 1 (satu) unit sepeda motor milik korban kearah Desa Tanjung Kemala Kab.Muara Enim” jelasnya
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi jika tersangka yang melakukan curas tersebut berada di dalam kebun Desa Tambang Rambang Kec. Rambang Kuang Kab.Ogan Ilir pada Senin (27/07) sekira pukul 15.00 Wib unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Kuang IPTU Dwi Haryanto didampingi oleh Kanit Reskrim AIPTU Tan Putra dan personil unit Reskrim beserta anggota Pol Subsektor Rambang kuang melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam kebun di bantu oleh warga masyarakat Desa Tambang Rambang lalu tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(hms)