Ogan Ilir – Warga Jalan Merdeka RT.02 Desa Tanjung Tambak Baru Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Irwani bin Jailani (37) akhrinya diciduk anggota Satres Narkoba Polres OI di Desa Tanjung Tambak Baru Kecamatan Tanjung Batu OI dirumahnya tanpa perlawanan, kamis (24/5) sekitar pukul 12.00 Wib.
Pelaku merupakan penjual narkoba jenis sabu di tempat ia tinggal sehingga membuat masyarakat resah terhadap pelaku yang suka mempengaruhi masyarakat disekitar.
Menurut keterangan Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad S.ik Mh didamping Kasat Res Narkoba IPTU Fajri Anbiyaa S.ik mengatakan penangkapan pelaku bermula atas informasi masyarakat yang resah terhadap pelaku yang sering membawa narkoba jenis sabu untuk dijual di desa tersebut dan suka mempengaruhi masyarakat sekitar tempat pelaku tinggal.
“Dari Informasi tersebut, kemudian Pihak Kepolisian melakukan penyelidikan. Pada saat pelaku berada di tempat kejadian peristiwa Pihak Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket narkotika jenis Sabu didalam plastik klip bening,”Ujar kapolres Kamis (24/5).
Lanjut kapolres barang bukti tersebut disembunyikan di dalam karung yang berisikan beras di dalam rumah pelaku berupa 1 paket yang narkotika jenis Sabu di dalam Plastik klip bening dengan berat brutto 5,2 gram.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres OI untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya.